JAMBI – Mengantisipasi datangnya musim kemarau serta meminimalkan potensi bencana kabut asap, Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mulai berlaku efektif sejak Senin, 27 April 2026.
Fokus Penanganan dan Kolaborasi Daerah
Dalam skema penanganan tahun ini, Pemprov Jambi akan berfokus pada beberapa poin penting:
1. Pemanfaatan Teknologi: Optimalisasi pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit secara real-time.
2. Pembasahan Lahan Gambut: Menjaga tinggi muka air di kawasan gambut, terutama di wilayah Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi agar tetap basah.
3. Edukasi Masyarakat: Menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada para petani dan korporasi.
Gubernur juga mengimbau kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jambi untuk menyelaraskan status kesiapsiagaan di wilayah masing-masing serta memastikan sarana prasarana pemadaman dalam kondisi siap pakai.
Melalui penetapan status siaga yang lebih awal ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih solid dan respons terhadap munculnya titik api dapat dilakukan dalam hitungan jam sebelum meluas.