-->

Rabu, 09 September 2026

Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani: Kendalikan Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak

 Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani: Kendalikan Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak


Jambi - Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan kekuatan dan sumber daya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Ajakan tersebut disampaikannya saat menghadiri dan mengikuti

Rapat Koordinasi Penanganan

Kebakaran Lahan Dengan Perusahaan 

Sekitar Lahan Kebakaran Bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI.Diaz Faisal Malik Hendropriyono, B.Sc., M.P.A., 

M.B.A., M.A., Ph.D, bertempat di VIP room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Jumat (04/09/2026).


Pada kesempatan ini Wakill Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono meminta  perusahaan konsesi di Jambi melakukan peremajaan sekat kanal untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di wilayah Jambi. 

"Saya minta beberapa perusahaan yang ada di Jambi walaupun di luar konsesi mereka untuk ikut membantu membuat sekat kanal, membantu mentransfer (mengalirkan) air, dari sungai-sungai terdekat," kata Wamen. 


Menurut dia, program peremajaan kanal yang mulai mengalami pendangkalan dinilai penting untuk mengaliri, memasok air dari sungai terdekat ke wilayah rawan atau terdampak kebakaran khususnya di area lahan gambut.


Untuk itu, dirinya meminta perusahaan lain di Jambi, terutama yang berada di sekitar area konsesi dapat mencontoh perusahaan yang telah menerapkan sistem transfer air dari sungai terdekat. 


Wamen menambahkan, untuk menekan peristiwa karhutla, pemerintah melalui Kementerian LH tengah menyusun surat edaran moratorium untuk memblokir seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, tanpa pengecualian.


Wamen mengungkapkan, peraturan daerah (perda) yang sebelumnya mengizinkan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sebagaimana turunan dari UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 2 sementara waktu akan ditangguhkan.


Penangguhan itu dianggap penting di tengah kondisi darurat kebakaran yang melanda Tanah Air.


Selain Karhutla, Wamen Diaz juga meminta tindak lanjut terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah kota.

“Terkait TPA untuk yang di kota, nanti tolong dilihatin aja Pak Kadis LH kota, apakah TPA nya sudah dilakukan. Itu surat edaran menteri terkait apa penjagaan TPA, pengelolaan TPA,” tambahnya.


Sementara itu, Wagub Sani menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Wamen ke Provinsi Jambi, ini bentuk perhatian pemerintah pusat ke Provinsi Jambi. "Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada

Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI beserta jajaran atas 

perhatian dan dukungannya dalam memperkuat penanganan kebakaran lahan di Provinsi Jambi," ucapnya.


Wagub Sani menjelaskan, Provinsi Jambi memiliki karakteristik wilayah yang 

menjadikan persoalan kebakaran hutan dan lahan 

sebagai tantangan yang harus bersama hadapi secara serius dan berkelanjutan. Karena itu, ukuran keberhasilan 

tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa cepat api 

dapat dipadamkan setelah kebakaran terjadi. "Jauh lebih 

penting adalah seberapa kuat kita mencegah api muncul, 

seberapa cepat kita mengetahui adanya potensi 

kebakaran, dan seberapa sigap kita mengendalikan api 

sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar," jelas Wagub Sani.

"Keberadaan perusahaan di sekitar wilayah 

rawan dan lokasi kebakaran memiliki peran yang sangat 

penting. Kita membutuhkan kesiapan dan kepedulian 

bersama, baik dalam patroli, deteksi dini, kesiapan 

personel dan peralatan, maupun kecepatan dalam 

menyampaikan informasi dan melakukan penanganan 

awal ketika ditemukan titik api," pungkasnya. (Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto: Novriansah/Video: Reno Setiawan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 Tigasisi.id | AKTUAL & FAKTUAL | All Right Reserved